BAB I
PENDAHULUAN
A.
Definisi
Investasi
Salah
satu cara memanfaatkan surplus anggaran adalah dengan melakukan investasi. Dari
investasi tersebut, pemerintah akan memperoleh pendapatan dalam jangka panjang.
Selain itu investasi juga dapat dilakukan untuk memanfaatkan dana yang belum
digunakan atau dalam rangka manajemen kas. Pemanfaatan dana semacam ini sering
dilakukan melalui investasi jangka pendek.
Pada
dasarnya definisi dari investasi itu
sendiri adalah suatu asset yang digunakan oleh perusahaan untuk pertumbuhan
kekayaan melalui didtribusi hasil investasi (seperti bunga, royalty, dividen,
dan uang sewa) untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi
perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan
perdagangan (PSAK NO. 13 tahun 1994).
Terdapat
dua jenis investasi antara lain sebagai berikut :
·
Investasi dalam sekuritas utang (debt securities)
Debt
securities merupakan instrumen investasi yang mewakili hubungan kreditor dengan
suatu perusahaan, seperti Obligasi RI, Obligasi perusahaan, Commercial paper
(CP), dan sebagainya.
·
Investasi dalam saham (equity securities)
Equity
securities merupakan instrumen investasi yang mencerminkan kepemilikan modal
dalam suatu perusahaan, yang berupa saham biasa, saham preferen, atau capital
stock lainnya.
Berbeda
dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan, investasi yang dilakukan oleh
pemerintahan (baik investasi dalam sekuritas hutang maupun dalam bentuk saham)
juga bertujuan untuk memperoleh manfaat sosial yang diharapkan mampu
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
B.
Ruang
Lingkup
Pernyataan Standar ini harus
diterapkan dalam penyajian seluruh investasi pemerintah dalam laporan keuangan
untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis kas untuk pengakuan
pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk
pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintahan.
Pernyataan Standar ini berlaku
untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat,
pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk
perusahaan negara/daerah.
Pernyataan Standar ini mengatur
perlakuan akuntansi investasi pemerintah pusat dan daerah baik investasi jangka
pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan,
klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya
pada laporan keuangan.
Pernyataan Standar ini tidak
mengatur:
1.
Investasi
dalam perusahaan asosiasi;
2.
Kerjasama
operasi; dan
3.
Investasi
dalam properti.
C.
Daftar
Istilah
Berikut adalah istilah-istilah
yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian:
1.
Biaya investasi adalah seluruh biaya yang
dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya
komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal.
2.
Investasi adalah aset yang dimaksudkan
untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau
manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat.
3.
Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat
segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan
atau kurang.
4.
Investasi jangka panjang adalah investasi yang
dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
5.
Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang
yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara
tidak berkelanjutan.
6.
Investasi permanen adalah investasi jangka panjang
yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
7.
Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini
adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun
berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun
golongan masyarakat tertentu.
8.
Metode biaya adalah suatu metode akuntansi
yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
9.
Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi
yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi
tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan
bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi
sesudah perolehan awal investasi.
10. Nilai
historis adalah
jumlah kas atau ekuivalen kas yang dibayarkan/dikeluarkan atau nilai wajar
berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada
saat perolehannya.
11. Nilai
nominal adalah
nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar
saham dan obligasi.
12. Nilai
pasar adalah
jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang
aktif antara pihak-pihak yang independen.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Klasifikasi
Investasi
Di Indonesia, klasifikasi investasi hanya
terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu investasi lancar dan investasi jangka
panjang. PSAK 13 (Tahun 1994) tentang Akuntansi untuk Investasi mengatur
tentang klasifikasi investasi.
Sebuah perusahaan yang membedakan antara asset
lancar dan tak lancar dalam laporan keuangannya harus menyajikan investasi
lancar sebagai asset lancar dan investasi jangka panjang sebagai asset tak
lancar.
PSAK 13 paragraf 3 (Tahun 1994) menjelaskan
bahwa investasi lancar adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan
dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang, sedangkan investasi
jangka panjang adalah sebaliknya.
Untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia,
berdasarkan PP nomor 24 Tahun 2005, investasi pemerintah juga dibagi menjadi
dua kelompok besar, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang.
Investasi jangka pendek merupakan kelompok asset lancar, sedangkan investasi
jangka panjang merupakan kelompok asset non lancar.
1.
Investasi
jangka pendek
Karakteristik
yang harus dipenuhi agar suatu investasi dikategorikan sebagai investasi jangka
pendek adalah:
a.
Dapat diperjualbelikan/dicairkan dengan segera.
b.
Ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya
pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas.
c.
Berisiko rendah
Yang
dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas:
a.
Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan
dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits).
b.
Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka
pendek dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).
2.
Investasi
jangka panjang
Investasi
jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari dua
belas bulan. Penyertaan Modal Pemda, Investasi dalam Surat Utang Negara, dan
pembelian Obligasi merupakan beberapa contoh investasi jangka panjang.
Pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai
pengeluaran pembiayaan. Sebaliknya, pelepasan investasi jangka panjang dicatat
sebagai penerimaan pembiayaan.
Jenis investasi jangka panjang
Menurut
sifat penanaman investasinya, investasi jangka panjang dibagi menjadi dua,
yaitu:
a.
Investasi Permanen
Merupakan
investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan,
tidak untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen atau pengaruh
yang signifikan dalam jangka panjang. Investasi permanen terkadang juga
dilakukan untuk menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen ini dapat
berupa:
·
Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan
negara/daerah, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik
negara. Penyertaan modal dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu
perseroan terbatas (PT) dan nonsurat berharga, yaitu kepemilikan modal bukan
dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
·
Investasi permanen lainnya untuk menghasilkan
pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
b.
Investasi Nonpermanen
Merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan
untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Investasi nonpermanent yang
dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
·
Pembelian obligasi atau surat kewajiban jangka panjang yang dimaksudkan
untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah.
·
Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak
ketiga.
·
Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat, seperti
bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat.
·
Investasi nonpermanent lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk
dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang
dimaksudkan untuk penyehatan / penyelamatan perekonomian.
B.
Pengakuan
dan Pengukuran Investasi
Perusahaan
atau entitas ekonomi lainnya dapat mengakui suatu asset jika besar kemungkinan
bahwa manfaat ekonominya di masa depan akan diperoleh dan asset tersebut
mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
Suatu
pengeluaran kas atau asset dapat diakui sebagai investasi oleh pemerintah
apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
a.
Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau
jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi dapat diperoleh
pemerintah.
b.
Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat
diukur secara memadai (reliable).
Secara
umum, invetasi yang diperoleh pemerintah diukur berdasarkan nilai perolehannya.
Jika investasi tersebut tidak memiliki nilai perolehan, maka yang digunakan
adalah nilai wajarnya. Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif
yang dapat membentuk nilai pasar. Dalam hal investasi yang demikian, nilai
pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar, sedangkan untuk
investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai
nominal, nilai tercatat, atau nilai wajar lainnya.
C. Metode Penilaian Investasi
Penilaian investasi jangka panjang pemerintah
dipengaruhi oleh porsi kepemilikan dalam badan uasaha investee. Kepemilikan
kurang dri 20%, dinilai menggunakan metode biaya. Kepemilikan 20% sampa 50%
atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan, dan
kepemilikan lebih dari 50% diinilai menngunakan metode ekuitas.
1.
Metode
biaya
Dengan menggunakan metode biaya, investasi
dicata sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui
sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak memengarihi besarnya investasi
pada badan usaha/ badan hokum yang terkait.
2.
Metode
ekuitas
Dengan menggunakan metode ekuitas, pemerintah
mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan kemudian ditambah atau
dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan.
bagian laba kecuali dividen, dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan
mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan.
Penyesuaian terhadap nilai invetasi juga
diperliakn untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya
adanya erubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi asset
tetep.
3.
Metode
nilai bersih yang dapat direalisasikan
Metode nilai bersih yang dapat direlisasikan
digunakan terutama untuk kepemilkian yang akan dilepas atau dijual dalam jangka
waktu dekat.
D. Perolehan,
Hasil Investasi, dan Pelepasan Invetasi Jangka Pendek
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka
pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai
belanja dalam Laporan Realisasi anggaran. Dengan kata lain, pengeuaran untuk
investasi ajngka pendek hanya meruakan reklasifikasi dari akun kas menjadi akun
investasi jangka oendek. Nilai investasi ajngka oendek dicata sebesar nilai
peolehan atau nilai nominalnya.
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat
berharga dicata sebagai biaya perolehan. biaya petolehan investasi meliuti
harga transaksi investasi itu sendiri. Ditambah komisi perantara jual beli,
jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
Jika tidak ada biaya perolehan, maka investasi
dinilai berdasarkan nilai wajar invstasi pada tanggal perolehan atau nilai
wajar asset lain diserahkan untuk memeperoleh investasi tersebut.
Investasi jangka pendek dalam bentuk nonsaham
(deposito jangka pendek) dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
Selain untuk memanfaatkan dana yang ada
(manajemen kas), investasi jangka pendek juga dilakukan dengan tujuan
memeperoleh manfaat ekonomis, seperti benga deposito dicatat pendapatan
Pelepasan investasi terpisah dapat terjadi
karena penjualan, dan atau pelepasan hak karena peraturan pemerintah, dan lain
sebagainya. Penerimaan dari penjualan investasi ajngka pendek diakui sebagai
penerimaan kas pemerintah ddan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam LRA
Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang
dimilki pemerintah dinilai menggunakan nilai rata – rata , yaitu dengan cara
memebagi nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimilki pemerintah.
E. Perolehan,
Hasil Investasi, dan Pelepasan Investasi Jangka Panjang
Pengeluaran yang dilakukan untuk memperoleh
investasi jangka panjang dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan. Untuk
investasi jangka panjang yang sifatnya permanen, digunakan biaya perolehan
sebagai dasar pencatatanya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi
itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi
tersebut.
Untuk investasi jangka panjang yang sifatnya
nonpermanent, ada beberapa nilai yang digunakan, yaitu:
1.
Pembelian
obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki
berkelanjutan® dicatat sebesar nilai perolehannya.
2.
Investasi
dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera
dicairkan® dinilai sebesar nilai bersih yang dapat
direalisasikan.
3.
Investasi
nonpermanen dalam bentuk permanen modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah
(seperti Proyek PIR)® dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk
biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam
rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
Jurnal yang dibuat untuk mencatat perolehan investasi
jangka panjang melibatkan setidaknya empat kode rekening, yaitu kas,
pengeluaran, pembiayaan, dan jurnal corollary. Sedangkan hasil investasi bunga
deposito, atau bunga obligasi yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah
atau bentuk investasi jangka panjang lainnya, dicatat sebagai pendapatan hasil
investasi (lain-lain pendapatan yang sah).
Namun untuk investasi yang berupa kepemilikan
(pembelian saham), hasil investasi berupa deviden dicatat sebagai:
1.
Pendapatan
haisl investasi (lain-lain pendapatan yang sah) apabila penilaian menggunakan
metode biaya.
2.
Pengurangan
nilai investasi apabila investasi dicatat menggunakan metode ekuitas, namun
laba dari perusahaan yang diinvestasikan akan dicatat sebagai penambah nilai
investasi sebesar persentase kepemilikan saham.
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi
karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan pemerintah, dan lain
sebagainya. Penerimaan dan pelepasan investasi jangka panjang diakui sebagai
penerimaan pembiyayaan. Pelepasan sebagaian dari investasi tertentu yang
dimiliki pemerintah dinilai menggunakan nilai rata-rata, yaitu dengan cara
membagi total nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimiliki oleh
pemerintah.
Pos investasi jangka panjang dapat berubah
dengan adanya reklasifikasi. Reklasifikasi tersebut dapat berupa pemindahan
investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, asset tetap, asset
lain-lain, dan sebaliknya.
F. Penyajian
dan Pengungkapan
Investasi yang dimiliki oleh pemerintah harus
disajikan dan diungkapkan dalam neraca serta mencantumkan beberapa hal yang
yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan. Hal-hal tersebut
antara lain:
1.
Kebijakan
akuntansi untuk penentuan nilai investasi.
2.
Jenis-jenis
investasi, investasi pemanen dan non permanen.
3.
Perubahan
harga pasar, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang.
4.
Penurunan
nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut.
5.
Investasi
yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya.
6.
Perubahan
pos investasi.
G.
Tanggal Efektif
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini dapat
diberlakukan sampai dengan tahun
anggaran 2014.