Senin, 05 November 2012

Akuntansi Investasi




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Definisi Investasi
Salah satu cara memanfaatkan surplus anggaran adalah dengan melakukan investasi. Dari investasi tersebut, pemerintah akan memperoleh pendapatan dalam jangka panjang. Selain itu investasi juga dapat dilakukan untuk memanfaatkan dana yang belum digunakan atau dalam rangka manajemen kas. Pemanfaatan dana semacam ini sering dilakukan melalui investasi jangka pendek.
Pada dasarnya definisi dari  investasi itu sendiri adalah suatu asset yang digunakan oleh perusahaan untuk pertumbuhan kekayaan melalui didtribusi hasil investasi (seperti bunga, royalty, dividen, dan uang sewa) untuk apresiasi nilai investasi, atau untuk manfaat lain bagi perusahaan yang berinvestasi seperti manfaat yang diperoleh melalui hubungan perdagangan (PSAK NO. 13 tahun 1994).
Terdapat dua jenis investasi antara lain sebagai berikut :
·           Investasi dalam sekuritas utang (debt securities)
Debt securities merupakan instrumen investasi yang mewakili hubungan kreditor dengan suatu perusahaan, seperti Obligasi RI, Obligasi perusahaan, Commercial paper (CP), dan sebagainya.
·           Investasi dalam saham (equity securities)
Equity securities merupakan instrumen investasi yang mencerminkan kepemilikan modal dalam suatu perusahaan, yang berupa saham biasa, saham preferen, atau capital stock lainnya.
Berbeda dengan investasi yang dilakukan oleh perusahaan, investasi yang dilakukan oleh pemerintahan (baik investasi dalam sekuritas hutang maupun dalam bentuk saham) juga bertujuan untuk memperoleh manfaat sosial yang diharapkan mampu meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

B.     Ruang Lingkup
Pernyataan Standar ini harus diterapkan dalam penyajian seluruh investasi pemerintah dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis kas untuk pengakuan pos-pos pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan, serta basis akrual untuk pengakuan pos-pos aset, kewajiban, dan ekuitas sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Pernyataan Standar ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan laporan keuangan konsolidasian, tidak termasuk perusahaan negara/daerah.
Pernyataan Standar ini mengatur perlakuan akuntansi investasi pemerintah pusat dan daerah baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan.
Pernyataan Standar ini tidak mengatur:
1.         Investasi dalam perusahaan asosiasi;
2.         Kerjasama operasi; dan
3.         Investasi dalam properti.

C.    Daftar Istilah
Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Pernyataan Standar dengan pengertian:
1.         Biaya investasi adalah seluruh biaya yang dikeluarkan oleh entitas investor dalam perolehan suatu investasi misalnya komisi broker, jasa bank, biaya legal dan pungutan lainnya dari pasar modal.
2.         Investasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat.
3.         Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang.
4.         Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan.
5.         Investasi nonpermanen adalah investasi jangka panjang yang tidak termasuk dalam investasi permanen, dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan.
6.         Investasi permanen adalah investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan.
7.         Manfaat sosial yang dimaksud dalam standar ini adalah manfaat yang tidak dapat diukur langsung dengan satuan uang namun berpengaruh pada peningkatan pelayanan pemerintah pada masyarakat luas maupun golongan masyarakat tertentu.
8.         Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan.
9.         Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi (investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi.
10.     Nilai historis adalah jumlah kas atau ekuivalen kas yang dibayarkan/dikeluarkan atau nilai wajar berdasarkan pertimbangan tertentu untuk mendapatkan suatu aset investasi pada saat perolehannya.
11.     Nilai nominal adalah nilai yang tertera dalam surat berharga seperti nilai yang tertera dalam lembar saham dan obligasi.
12.     Nilai pasar adalah jumlah yang dapat diperoleh dari penjualan suatu investasi dalam pasar yang aktif antara pihak-pihak yang independen.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Klasifikasi Investasi
Di Indonesia, klasifikasi investasi hanya terbagi menjadi dua kelompok besar, yaitu investasi lancar dan investasi jangka panjang. PSAK 13 (Tahun 1994) tentang Akuntansi untuk Investasi mengatur tentang klasifikasi investasi.
Sebuah perusahaan yang membedakan antara asset lancar dan tak lancar dalam laporan keuangannya harus menyajikan investasi lancar sebagai asset lancar dan investasi jangka panjang sebagai asset tak lancar.
PSAK 13 paragraf 3 (Tahun 1994) menjelaskan bahwa investasi lancar adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama setahun atau kurang, sedangkan investasi jangka panjang adalah sebaliknya.
Untuk akuntansi pemerintahan di Indonesia, berdasarkan PP nomor 24 Tahun 2005, investasi pemerintah juga dibagi menjadi dua kelompok besar, yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok asset lancar, sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok asset non lancar.
1.         Investasi jangka pendek
Karakteristik yang harus dipenuhi agar suatu investasi dikategorikan sebagai investasi jangka pendek adalah:
a.    Dapat diperjualbelikan/dicairkan dengan segera.
b.    Ditujukan dalam rangka manajemen kas, artinya pemerintah dapat menjual investasi tersebut apabila timbul kebutuhan kas.
c.    Berisiko rendah
Yang dapat digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain terdiri atas:
a.    Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis (revolving deposits).
b.    Pembelian Surat Utang Negara (SUN) pemerintah jangka pendek dan pembelian Sertifikat Bank Indonesia (SBI).

2.         Investasi jangka panjang
Investasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari dua belas bulan. Penyertaan Modal Pemda, Investasi dalam Surat Utang Negara, dan pembelian Obligasi merupakan beberapa contoh investasi jangka panjang. Pengeluaran untuk memperoleh investasi jangka panjang diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. Sebaliknya, pelepasan investasi jangka panjang dicatat sebagai penerimaan pembiayaan.
Jenis investasi jangka panjang
Menurut sifat penanaman investasinya, investasi jangka panjang dibagi menjadi dua, yaitu:
a.         Investasi Permanen
Merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan, tidak untuk diperjualbelikan, tetapi untuk mendapatkan dividen atau pengaruh yang signifikan dalam jangka panjang. Investasi permanen terkadang juga dilakukan untuk menjaga hubungan kelembagaan. Investasi permanen ini dapat berupa:
·           Penyertaan Modal Pemerintah pada perusahaan negara/daerah, badan internasional, dan badan usaha lainnya yang bukan milik negara. Penyertaan modal dapat berupa surat berharga (saham) pada suatu perseroan terbatas (PT) dan nonsurat berharga, yaitu kepemilikan modal bukan dalam bentuk saham pada perusahaan yang bukan perseroan.
·           Investasi permanen lainnya untuk menghasilkan pendapatan atau meningkatkan pelayanan kepada masyarakat

b.        Investasi Nonpermanen
Merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan. Investasi nonpermanent yang dilakukan oleh pemerintah, antara lain dapat berupa:
·           Pembelian obligasi atau surat kewajiban jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki sampai dengan tanggal jatuh temponya oleh pemerintah.
·           Penanaman modal dalam proyek pembangunan yang dapat dialihkan kepada pihak ketiga.
·           Dana yang disisihkan pemerintah dalam rangka pelayanan masyarakat, seperti bantuan modal kerja secara bergulir kepada kelompok masyarakat.
·           Investasi nonpermanent lainnya, yang sifatnya tidak dimaksudkan untuk dimiliki pemerintah secara berkelanjutan, seperti penyertaan modal yang dimaksudkan untuk penyehatan / penyelamatan perekonomian.

B.     Pengakuan dan Pengukuran Investasi
Perusahaan atau entitas ekonomi lainnya dapat mengakui suatu asset jika besar kemungkinan bahwa manfaat ekonominya di masa depan akan diperoleh dan asset tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.


Suatu pengeluaran kas atau asset dapat diakui sebagai investasi oleh pemerintah apabila memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
a.         Kemungkinan manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa yang akan datang atas suatu investasi dapat diperoleh pemerintah.
b.         Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai (reliable).
Secara umum, invetasi yang diperoleh pemerintah diukur berdasarkan nilai perolehannya. Jika investasi tersebut tidak memiliki nilai perolehan, maka yang digunakan adalah nilai wajarnya. Untuk beberapa jenis investasi, terdapat pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasar. Dalam hal investasi yang demikian, nilai pasar dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar, sedangkan untuk investasi yang tidak memiliki pasar yang aktif dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat, atau nilai wajar lainnya.

C.    Metode Penilaian Investasi
Penilaian investasi jangka panjang pemerintah dipengaruhi oleh porsi kepemilikan dalam badan uasaha investee. Kepemilikan kurang dri 20%, dinilai menggunakan metode biaya. Kepemilikan 20% sampa 50% atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan, dan kepemilikan lebih dari 50% diinilai menngunakan metode ekuitas.
1.         Metode biaya
Dengan menggunakan metode biaya, investasi dicata sebesar biaya perolehan. Penghasilan atas investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak memengarihi besarnya investasi pada badan usaha/ badan hokum yang terkait.
2.         Metode ekuitas
Dengan menggunakan metode ekuitas, pemerintah mencatat investasi awal sebesar biaya perolehan kemudian ditambah atau dikurangi sebesar bagian laba atau rugi pemerintah setelah tanggal perolehan. bagian laba kecuali dividen, dalam bentuk saham yang diterima pemerintah akan mengurangi nilai investasi pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai pendapatan.
Penyesuaian terhadap nilai invetasi juga diperliakn untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah, misalnya adanya erubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi asset tetep.
3.         Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan
Metode nilai bersih yang dapat direlisasikan digunakan terutama untuk kepemilkian yang akan dilepas atau dijual dalam jangka waktu dekat.

D.    Perolehan, Hasil Investasi, dan Pelepasan Invetasi Jangka Pendek
Pengeluaran untuk perolehan investasi jangka pendek diakui sebagai pengeluaran kas pemerintah dan tidak dilaporkan sebagai belanja dalam Laporan Realisasi anggaran. Dengan kata lain, pengeuaran untuk investasi ajngka pendek hanya meruakan reklasifikasi dari akun kas menjadi akun investasi jangka oendek. Nilai investasi ajngka oendek dicata sebesar nilai peolehan atau nilai nominalnya.
Investasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga dicata sebagai biaya perolehan. biaya petolehan investasi meliuti harga transaksi investasi itu sendiri. Ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut.
Jika tidak ada biaya perolehan, maka investasi dinilai berdasarkan nilai wajar invstasi pada tanggal perolehan atau nilai wajar asset lain diserahkan untuk memeperoleh investasi tersebut.
Investasi jangka pendek dalam bentuk nonsaham (deposito jangka pendek) dicatat sebesar nilai nominal deposito tersebut.
Selain untuk memanfaatkan dana yang ada (manajemen kas), investasi jangka pendek juga dilakukan dengan tujuan memeperoleh manfaat ekonomis, seperti benga deposito  dicatat pendapatan
Pelepasan investasi terpisah dapat terjadi karena penjualan, dan atau pelepasan hak karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Penerimaan dari penjualan investasi ajngka pendek diakui sebagai penerimaan kas pemerintah ddan tidak dilaporkan sebagai pendapatan dalam LRA
Pelepasan sebagian dari investasi tertentu yang dimilki pemerintah dinilai menggunakan nilai rata – rata , yaitu dengan cara memebagi nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimilki pemerintah.
           
E.     Perolehan, Hasil Investasi, dan Pelepasan Investasi Jangka Panjang
Pengeluaran yang dilakukan untuk memperoleh investasi jangka panjang dicatat sebagai pengeluaran pembiayaan. Untuk investasi jangka panjang yang sifatnya permanen, digunakan biaya perolehan sebagai dasar pencatatanya. Biaya perolehan meliputi harga transaksi investasi itu sendiri ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi tersebut.
Untuk investasi jangka panjang yang sifatnya nonpermanent, ada beberapa nilai yang digunakan, yaitu:
1.         Pembelian obligasi jangka panjang dan investasi yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan® dicatat sebesar nilai perolehannya.
2.         Investasi dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan yang akan segera dicairkan® dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan.
3.         Investasi nonpermanen dalam bentuk permanen modal di proyek-proyek pembangunan pemerintah (seperti Proyek PIR)® dinilai sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahkan ke pihak ketiga.
Jurnal yang dibuat untuk mencatat perolehan investasi jangka panjang melibatkan setidaknya empat kode rekening, yaitu kas, pengeluaran, pembiayaan, dan jurnal corollary. Sedangkan hasil investasi bunga deposito, atau bunga obligasi yang diperoleh dari penyertaan modal pemerintah atau bentuk investasi jangka panjang lainnya, dicatat sebagai pendapatan hasil investasi (lain-lain pendapatan yang sah).
Namun untuk investasi yang berupa kepemilikan (pembelian saham), hasil investasi berupa deviden dicatat sebagai:
1.         Pendapatan haisl investasi (lain-lain pendapatan yang sah) apabila penilaian menggunakan metode biaya.
2.         Pengurangan nilai investasi apabila investasi dicatat menggunakan metode ekuitas, namun laba dari perusahaan yang diinvestasikan akan dicatat sebagai penambah nilai investasi sebesar persentase kepemilikan saham.
Pelepasan investasi pemerintah dapat terjadi karena penjualan, pelepasan hak karena peraturan pemerintah, dan lain sebagainya. Penerimaan dan pelepasan investasi jangka panjang diakui sebagai penerimaan pembiyayaan. Pelepasan sebagaian dari investasi tertentu yang dimiliki pemerintah dinilai menggunakan nilai rata-rata, yaitu dengan cara membagi total nilai investasi terhadap total jumlah saham yang dimiliki oleh pemerintah.
Pos investasi jangka panjang dapat berubah dengan adanya reklasifikasi. Reklasifikasi tersebut dapat berupa pemindahan investasi permanen menjadi investasi jangka pendek, asset tetap, asset lain-lain, dan sebaliknya.

F.     Penyajian dan Pengungkapan
Investasi yang dimiliki oleh pemerintah harus disajikan dan diungkapkan dalam neraca serta mencantumkan beberapa hal yang yang harus diungkap dalam catatan atas laporan keuangan. Hal-hal tersebut antara lain:
1.         Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi.
2.         Jenis-jenis investasi, investasi pemanen dan non permanen.
3.         Perubahan harga pasar, baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang.
4.         Penurunan nilai investasi yang signifikan dan penyebab penurunan tersebut.
5.         Investasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya.
6.         Perubahan pos investasi.


G.    Tanggal Efektif
Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan ini dapat diberlakukan sampai dengan tahun anggaran 2014.